Nama kimia dari alkohol adalah etanol atau etil alkohol. Banyak jenis dan merek dari alkohol, bir, wiski, gin, vodka, martini, brem, arak, ciu, saguer, tuak, topi miring, mansion house dan lain-lain.Farmakologi : mirip obat penenang/obat tidur.
•EFEK YANG DITIMBULKAN
•Efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi alkohol dapat dirasakan segera dalam waktu beberapa menit saja, tetapi efeknya berbeda-beda, tergantung dari jumlah/kadar alkohol yang dikonsumsi. Dalam jumlah yang kecil, alkohol menimbulkan perasaan relax, dan pengguna akan lebih mudah mengekspresikan emosi, seperti rasa senang, rasa sedih dan kemarahan. Bila dikonsumsi lebih banyak lagi, akan muncul efek sebagai berikut :
–Merasa lebih bebas lagi mengekspresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat.
–Menjadi lebih emosional (sedih, senang, marah secara berlebihan).
–Muncul akibat kefungsi fisik - motorik, yaitu bicara cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan, inkoordinasi motorik dan bisa sampai tidak sadarkan diri.
–Kemampuan mental mengalami hambatan, yaitu gangguan untuk memusatkan perhatian dan daya ingat terganggu.
–Pengguna biasanya merasa dapat mengendalikan diri dan mengontrol tingkah lakunya. Pada kenyataannya mereka tidak mampu mengendalikan diri seperti yang mereka sangka mereka bisa. Oleh sebab itu banyak ditemukan kecelakaan mobil yang disebabkan karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
–Pemabuk atau pengguna alkohol yang berat dapat terancam masalah kesehatan yang serius seperti radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak.
–Kadang-kadang alkohol digunakan dengan kombinasi obat - obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya jadi berlipat ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi akan lebih buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar.
GEJALA PUTUS ZAT
Penghentian atau penurunan pemakaian alkohol yang telah berlangsung lama atau pemakaian yang berat bisa mengalami gejala seperti di bawah ini :
Hiperaktifitas otonomik (berkeringat, denyut nadi melebihi 100) peningkatan tremor tangan.
Insomnia (tidak bisa tidur)
Mual atau muntah
Halusinasi atau ilusi pengelihatan, pendengaran, perabaan
Agitasi psikomotor (gerakan menjadi kacau)
Kecemasan
Kejang
•AKIBAT PENGGUNAAN BERLEBIH DAN LAMA
–Perlemakan hati
–Pengkerutan hati (kanker hati)
–Pendarahan lambung
–Radang pankreas
–Polineuritis (radang saraf tepi)
–Penyakit otot (myopati)
–Penyakit otot jantung (kardiomiopati)
–Pikun (psikosis korsakof)
–Cacat pada janin (pada ibu hamil yang mengkonsumsi alkohol)
•Minum minuman beralkohol tidak dilarang oeh undang-undang. Menurut KUHP pasal 492, mabuk di muka umum, mengganggu lalu lintas atau mengganggu ketertiban atau mengancam orang lain..... diancam pidana kurungan paling lama 6 hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. Pasal-pasal KUHP lain yang ada hubungannya dengan alkohol adalah : Pasal 300, Pasal 536 s/d 539.
Saran saya sebagai seorang pelajar :
* Jangan pernah kalian mencoba Narkoba, Alkohol ataupun jenisnya, karena sangat merugikan, selain merusak syaraf tubuh, otak, ini juga dapat merusak segalanya Masa depanmu...
Hidupmu akan lebih baik tanpa mencoba, apalagi merasakan NARKOBA , So....
SAY NO TO DRUGS!!!!
By
Shizuka Kirei
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar